Korban Penipuan Investasi Bodong Histeris di PN Depok: Sok Alim, Tukang Tipu!
- siap.viva.co.id
Tak cukup, pelaku kemudian meminta lagi modal yang lebih besar pada tahun 2021.
Sally yang saat itu masih percaya dan bahkan mengiyakan ketika sertifikat rumahnya yang berada di kawasan Cimanggis, Depok digadaikan ke bank sebesar Rp 600 juta.
Pelaku (Dhatiyah) mengklaim tengah membuka bisnis baru yang bergerak di bidang kuliner (resto). Sally percaya lantaran ia sempat dikirimi beberapa sample foto usaha tersebut.
"Nah akhir Desember 2021, saya dan dia datang ke BRI pencairan rumah Rp 600 juta. Kita pencairan Rp 500 juta diambil cash, pakai perjanjian kerjasama selama 1 tahun, sisanya di transfer," jelas Sally.
Kala itu, pelaku berjanji akan melunasi pinjaman setelah rumah mewahnya laku terjual dan mengklaim dengan tahap pencairan sebesar Rp 2 miliar.
Selama proses satu tahun tersebut, angsuran rumah Sally dibayar oleh pelaku. Di tahun 2022, rupanya Dhatiyah kembali minta top up sebesar Rp 300 juta.
"Nah wakatu itu saya nurut aja, dia bilang mau ada pencairan jumlah besar."