Tersangka Kasus Penganiayaan Kekasih Sampai Tewas, Anak Eks DPRD Divonis Bebas: Hukum Tak Adil
- Istimewa
Siap – Putra dari eks anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur yang saat itu berhasil membunuh hingga menewaskan kekasihnya pada Oktober 2023 lalu namun kini divonis bebas.
Saat itu Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti (kekasihnya) diduga sedang konsumsi minuman keras sambil berkaraoke disalah satu vista sempat terlibat cekcok.
Hendak arah pulang dengan Ronald Tannur, saat dalam lift menuju basement parkir, Ronald Tannur sengaja menendang kaki dan memukul kepala Dini Sera Afrianti dengan menggunakan botol miras sebanyak dua kali.
Kemudian keluar lift, Dini Sera Afrianti langsung terduduk di samping kiri mobil Ronald Tannur. Namun Ronald katanya menyeret Dini mencapai jarak lima meter sekaligus melindasnya dengan menggunakan mobil Ronald.
Ketua Majelis hakim mengungkapkan bahwa putusan ini adalah hasil dari proses hukum yang dilakukan sudah cermat dan sesuai pada prinsip keadilan yang berlaku.
Sementara saat sidang bakal dimulai dan menjelang selesai tetapi Erintuah Damanik mengungkapkan yang memvonis kasus ini ialah manusia biasa.
"Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut, dipersilakan mengkaji lewat proses hukum," tegasnya.
Dengan alasan Hakim Erintuah Damanik menilai tidak ada bukti kejanggalan yang mampu untuk memperkuat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis 25 Juli 2024.
Mulanya tuntutan sekitar hukuman dengan masa kurungan 12 tahun penjara menurut keterangan resmi dari Pasal 338 KUHP.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ucap Ketua Majelis hakim saat dalam baca keputusan terhadap Ronald Tannur.
Selanjutnya Ronald Tannur saat mendengar keputusan itu dari Hakim Erintuah Damanik merasa terharu berlinang air mata.
Usai sidang dinyatakan selesai, Ronald Tannur menyampaikan rasa bersyukurnya dan tahap selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.
"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan rasa syukurnya.
Dikesempatan yang sama, Penasehat hukum dari Ronald Tannur, Sugianto mengaku bahwa menyambut baik keputusan itu dengan menyatakan keadilan sudah dijalankan.
Baginya, tidak ada satupun saksi yang dapat membuktikan jika Gregorius Ronald Tannur merasa bersalah atas kasus penganiyaan hingga tewas kepada kekasihnya saat itu.