Kejagung Ungkap Fakta Baru: Sadikin Rusli, BPK dan Kejanggalan Kasus Korupsi BTS 4G!
- Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com
Siap –Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menginvestigasi hubungan Sadikin Rusli dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan korupsi infrastruktur BTS 4G.
"Apakah ada kaitannya dengan pihak BPK, itu sedang kami dalami," ujar Ketut dalam keterangannya,dikutipSiapViva.co.id dari Tvonenews.com
Penyidik Jampidsus Kejagung resmi menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G pada Minggu (15/10/2023).
Ketut Sumedana menyatakan bahwa rincian penetapan tersangka akan diumumkan pada Senin siang.
Sadikin Rusli ditangkap di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 14 oktober 2023.
Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kediamannya di Manyar Kertoarjo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada pukul 10.00 WIB.
Tersangka ini dihadapkan pada kasus dugaan tindak pidana korupsi, permufakatan jahat gratifikasi, atau pencucian uang (TPPU) terkait infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Sebelumnya, Edward Hutahaean juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejagung dalam kasus dugaan suap dan TPPU.
Dengan ditetapkannya dua tersangka baru ini, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo menjadi 13 orang.