Laporan Aep dan Dede Mulai Digarap, Iptu Rudiana Santer Dikabarkan Menghilang, Ini Kata Polisi

Potret Iptu Rudiana
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Tak pernah munculnya Iptu Rudiana ayah almarhum Eky korban kasus Vina Cirebon di depan publik menjadi tanda tanya, bahkan setelah Ia dilaporkan ke Bareskrim tak juga menunjukan batang hidungnya.

Kekinian, marak beredar asumsi liar yang menyebutkan bahwa Iptu Rudiana menghilang, lantaran hingga kini belum mau muncul kedepan publik meski kasus Vina Cirebon terus menjadi sorotan.

Menanggapi hal tersebut, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo mengatakan pihaknya sampai saat ini telah menerima laporan Iptu Rudiana yang dilayangkan keluarga terpidana pembunuhan Vina dan Eky dalam kasus Vina Cirebon.

“Ini sudah (diterima), kita belum langkah ke situ ya (dugaan menghilang) proses yang katanya menghilang itu baru kan asumsi, baru asumsi. Jadi pada saat ini Bareskrim terkait laporan Rudiana masih dalam proses, sedang mempelajari tentang laporan,” kata Djuhandani kepada awak media, di Bareskrim Polri seperti dikutip Selasa 23/7/2024.

Namun demikian, kata Djuhandani, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam laporan terhadap Iptu Rudiana.

Karena menurutnya hal itu penting dilakukan di tengah asumsi yang bersebaran terkait pengusutan kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.

“Kepada siapapun kita tetap menganut asas tersebut karena asas ini merupakan asas yang sudah diatur dalam KUHAP yang harus kita patuhi,” katanya.

Di sisi lain, Djuhandani mengaku pihaknya tengah melakukan gelar perkara awal laporan kasaksian palsu yang dilayangkan keluarga terpidana Vina dan Eky terhadap Aep dan Dede.

Gelar perkara itu dilakukan dalam menguji unsur pidana dalam laporan dugaan pemberian kesaksian palsu itu.

Alhasil, gelar perkara ini juga akan menyeret Iptu Rudiana yang diduga melakukan skenario kesaksian terhadap Aep dan Dede.

"Yang dilakukan Bareskrim hari ini jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal," kata Djuhandani.

Djuhandani mengatakan gelar perkara dilakukan pihaknya dalam mengusut laporan kesaksian palsu ang diberikan Aep dan Dede.

Menurutnya langkah itu dilakukan dalam mencari permasalahan atau objek yang dilaporkan pada pusaran kasus pemerkosaan disertai pembunuhan tersebut.

Bahkan, gelar perkara awal ini bakal menentukan nasib 7 terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon jika terbukti memenuhi unsur pidana yang dilakukan Aep dan Dede.

"Setelah penyelidikan itu apakah terjadi sebuah tindak pidana yang kemungkinan kalau terjadi tindak pidana akan dinaikkan kepada penyidikan," pungkasnya.