Bereaksi, Hakim Eman Sulaiman Siapkan Tenaga Bakal Adili Tuntutan Ganti Rugi Pegi ke Polda Jabar
Minggu, 21 Juli 2024 - 20:13 WIB
Sumber :
- Istimewa
Sebab pernyataannya, pada putusan praperadilan tidak disebutkan Polda Jabar mengharuskan membayar ganti rugi.
"Kan (kompensasi) dari putusan Hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi segala kan gitu," ungkap Kadiv Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani.
Hakim Eman Sulaeman, menurut Ia hanya meminta Pegi Setiawan segera dibebaskan.
"Jadi untuk dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan, Itu aja," ungkapnya.
Walaupun begitu Kombes Nurhadi Handayani mengaku tetap patuh dengan apa yang disampaikan oleh Hakim Eman Sulaeman itu.
Bahkan ia mengaku Polda Jabar tidak akan melakukan upaya hukum lain atas putusan tersebut.
"Iya menerima, kita yang penting patuh ya," jelasnya.