Bereaksi, Hakim Eman Sulaiman Siapkan Tenaga Bakal Adili Tuntutan Ganti Rugi Pegi ke Polda Jabar

Foto Eman dan Pegi
Sumber :
  • Istimewa

Sebab Pengadilan Negeri Bandung pasti akan menujuk hakim praperadilan dalam sidang gugatan tersebut.

"Proses mengajukan ganti rugi itu ke PN setempat, nanti hakimnya juga ditunjuk hakim praperadilan di antaranya, hakim yang memutus ini juga sebagai hakim pada proses ganti rugi di PN setempat," jelas dia.

Kabarnya, pihak kuasa hukum Pegi Setiawan berencana mengajukan ganti rugi sebesar Rp 175.000.000 ke Polda Jabar.

Sementara disisi lain, Kadiv Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani sesumbar mengatakan tidak akan mengganti rugi kepada Pegi Setiawan pasca dinyatakan kalah sidang praperadilan kasus Vina Cirebon.

Padahal dari pihak Pegi Setiawan, Toni RM, telah berencana akan mengajukan tuntutan ganti rugi atas salah tangkap yang dilakukan Polda Jabar pada penanganan perkara pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Mengingat, atas penahanan tersebut, Pegi Setiawan harus rela kehilangan pekerjaan dan penghasilannya.

Kombes Nurhadi Handayani dengan tegas menyatakan tak ada ganti rugi yang dilakukan Polda Jabar.