Cemas, Kronologi Kasus Vina Diragukan, Keluarga Tetap Yakin Ada Pembunuhan: Bukti Chat Blackberry

Foto Vina dan BB
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Gonjang ganjing yang terjadi dalam kelanjutan kasus pembunuhan Vina Cirebon masih terus berlangsung bahkan ditengah pencarian bukti yang tengah difokuskan keluarga Vina Cirebon, mencuat bahwa kematian Vina dan Eki bukanlah pembunuhan.

Munculnya keraguan atas kronologi kasus pembunuhan Vina Cirebon yang mendasari penangkapan delapan pelakunya atas tuduhan dugaan pembunuhan.

Sejumlah pihak mulai mempercayai bahwa penyebab kematian sejoli Vina dan Eki di Flyover Talun, Kabupaten Tangerang 2016 silam murni karena kecelakaan.

Argumen soal kecelakaan itu semakin diperkuat dengan beredarnya foto daging yang diduga tubuh Vina atau Eki di baut tiang penerangan jalan umum Flyover Talun.

Sedangkan, pihak keluarga Vina tetap bersikeras adanya pembunuhan.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia.

"Ya terkait kemunculan foto sebuah baut yang terdapat daging dan menyebut kematian Vina dan Eki di tahun 2016 lalu di Jembatan Talun itu karena kecelakaan, jadi memang laporan di awal itu memang kecelakaan lalu lintas."

"Tapi setelah tiga hari ada bukti tambahan, yaitu bukti tambahan berupa motor yang dikembalikan bentuknya utuh dan juga HP dalam keadaan utuh serta juga ada otopsi memang seperti ada penganiayaan berat,”

“kita masih berpatokan kepada hasil BAP dan persidangan di tahun 2017 lalu bahwa itu pembunuhan," ujar Reza pada Jumat 19 Juli 2024.

Reza membeberkan, kepercayaan keluarga akan pembunuhan Vina karena ada chat di salah satu ponsel Blackberry terpidana yang dibocorkan Iptu Rudiana (saat itu berpangkat Iptu), ayah Eki.

Chat tersebut yang merupakan soal rencana pembunuhan.

Kendati, keluarga tidak dikasih tahu isi jelas chat tersebut, Rudiana, ayah Eki hanya memberi informasi saja.

"Yang mendasarinya bahwa itu pembunuhan, karena memang setelah dilihat dari hasil visum dan juga pada saat itu kan pihak keluarga diwakili oleh Pak Rudiana (ayah Eki) untuk mengurus kasus ini dan mengawal kasus ini."

"Pak Rudiana pada saat itu bilang ke pihak keluarga Vina (Marliana kakaknya Vina) dan Marliana menceritakan kembali ke kita bahwa memang pada saat itu,”tutur Reza.

“pada sidang pertama itu Pak Rudiana dan tim bilang ke Marliana bahwa di salah satu HP terdakwa yang pada saat itu HP-nya masih blackberry ada pesan rencana pembunuhan."

"Tapi tidak ditunjukkan isi chatnya, hanya informasi atau pemberitahuan saja," ucapnya.

Hanya Rudiana yang sempat melihat chat itu.

"Bunyi chatnya intinya ada rencana pembunuhan di situ," jelas dia.

Hingga kini, keluarga Vina berharap pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mengungkap kebenaran di balik kematian Vina dan Eki. 

Seperti diketahui, kasus Vina dan Eki di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Adanya delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan bebas sejak 2020.

Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.

Polda Jawa Barat (Jabar) sempat menangkap Pegi Setiawan. Namun Pegi berhasil membuktikan dirinya bukanlah Perong seperti buronan pada kasus Vina melalui sidang praperadilan.

Kabareskrim Polri 2008-2009, Komjen (Purn) Susno Duadji saat ini mulai meragukan adanya pembunuhan pada kasus Vina Cirebon.

Benarkan ada mayat Vina dan Eki di Flyover Talun, Cirebon 2016 silam sebagai peristiwa, namun apa penyebab tewasnya sejoli 16 tahun itu.

Susno sebagai mantan penyidik level jenderal bintang tiga merasa lebih yakin Vina dan Eki tewas karena kecelakaan, bukan pembunuhan.

Hal itu disampaikan Susno kala berbicara di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, dengan topik peluang peninjauan kembali (PK) eks terpidana Saka Tatal diterima pada Jumat 19 Juli 2024.

Menurut Susno Duadji, kemungkinan PK Saka Tatal diterima sangat besar.

Sebab, pembunuhan yang diputus hakim 2017 silam sangat minim bukti.

"Peristiwanya jelas, ditemukan dua jenazah di atas jembatan flyover. Di situ ada helm, di situ ada sepeda motor, di situ ada darah. Tapi tidak diambil sidik jari, tidak dibuka CCTV, tidak dibuka juga HP."

"Apakah itu pidana, apakah itu bukan? Siapa yang mengatakan itu pidana kecuali saksi, saksi siapa, tak ada satupun saksi yang melihat kecuali ada saksi pembohong yang melihat lempar-lemparan, dan jelas itu bohong," ujar Susno.

Salah satu syarat pengajuan PK adalah kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum.

'Dari sini hakim yakin terjadi pembunuhan, maka di sini salah satu unsur dari pengajuan PK itu terpenuhi, yaitu tidak cermatnya hakim. hakim tidak cermat. Hakim ngadili apa, dia ngadili bayang-bayang. Hanya berdasarkan keterangan saksi," jelas Susno.

Menurut Susno, hakim telah memutus 11 orang bersalah bahkan, delapan di antaranya sudah dihukum penjara tanpa adanya bukti alias hanya berdasarkan keterangan saksi.