Biadab! Tersangka Driver Taksi Online Lagi Viral Habis Lecehkan Perempuan Disabilitas

Fotonya tersangka
Sumber :
  • Istimewa

SiapKasus pelecehan seksual dapat terjadi di berbagai ruang lingkup sekitar yang barusan terjadi menimpa perempuan menyandang disabilitas. Namun dirinya mendapatkan perlakuan tidak pantas oleh seorang driver taksi online tapi tersangka telah ditemukan.

Perempuan yang berinisial C bercerita mendapatkan pelecehan oleh sopir taksi online. Ia juga melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya.

Ia mengalami pelecehan pada Selasa 8 Juli 2024 sore saat diantar pulang oleh taksi online ke rumahnya di kawasan Jakarta Selatan. 

C menceritakan bahwa mulanya Ia sudah merasa tidak nyaman dengan sikap sopir selama dalam perjalanan tersebut.

Namun, saat akan turun dari mobil, C, yang merupakan disabilitas, meminta bantuan sopir untuk turun. C mengalami kesulitan berjalan usai pernah mengalami stroke.

Ia menceritakan bahwa sopir tersebut memegang tangannya sambil tersenyum. Selain itu, sopir juga sempat mencium tangan, pipi bahkan memeluknya.

C sempat membagikan kisahnya itu di media sosial kemudian Ia menyebut banyak orang yang menceritakan pengalaman yang sama.

"Banyak netizen DM saya, perempuan itu, mereka cerita keadaan sebelumnya, tapi tak mau bicara. (Mereka) semakin takut untuk naik taksi," ujarnya pada Minggu 14 Juli 2024.

Korban akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya pada Rabu (10/7). Laporan polisi C di Polda Metro Jaya bernomor STTLP/B/3929/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ia sudah diperiksa penyidik dan sudah divisum di RS Polri.

"Tujuan saya adalah bukan untuk memenjarakan pelaku, mereka kan butuh kerjaan, tapi dia harus ada efek jera," ujarnya.

Selain untuk melapor kepada polisi, C juga melaporkan kejadian itu kepada pihak aplikasi. Tetapi Ia mengatakan bahwa kecewa atas jawaban dari pihak aplikasi.

"Saya kecewa dengan (pihak aplikasi), karena di peraturan, itu (pelecehan) itu paling berat. Paling berat itu (sanksinya) putus mitra. Tapi mereka balas saya,”

“dengan bahasa mesin, apakah itu AI, atau orang bikin template, tak punya hati sama sekali, dan ternyata, dia tetap suspend, bukan putus mitra," ujarnya.

"Hanya bilang suspend, nonaktif. Beberapa hari kedepan diaktifkan lagi, dan bisa jalan lagi. Saya tak mau, di peraturan mereka, pelecehan itu langsung putus," ujarnya.

Sedangkan, Komisi Nasional Disabilitas, berharap agar pelaku segera ditangkap sesuai dengan aturan. 

"Harusnya ditangkap, sebagaimana dalam UU TPKS, paling sedikit penjara dua tahun, kalau nggak salah," ujar Komisioner KND, Rachmita Harahap.

Rachmita juga akan mengecek apakah korban telah menyampaikan aduan kepada KND atau belum. "Kami perlu analisis dan evaluasi dulu. Besok kami cek apakah korban sudah lapor belum," ujarnya.

Cerita korban yang sempat viral di media sosial. Korban melaporkan kejadian itu ke polisi dan kini pelaku baru ditangkap.

Dari foto yang diperoleh wartawan, pelaku terlihat memakai kacamata dan Pria berkepala plontos itu tampak tersenyum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku bernama In'amullah ditangkap pada Rabu 17 Juli 2024 kemarin.

"Kemarin Subdit Jatanras berhasil mengamankan terlapor seorang pengemudi roda empat online inisial IA (50)," kata Ade Ary kepada wartawan pada Kamis 18 Juli 2024.

Pelaku kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, tersangka terancam 5 tahun penjara.

"Tersangka dijerat Pasal 6 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas peristiwa dugaan pelecehan seksual secara fisik. Ancaman pidana maksimal 5 tahun lebih," ujarnya.