Lawan Mafia Hukum! FHUP Gembleng Warga Desa Jadi Paralegal Berbasis Pancasila
- Istimewa
Siap – Puluhan warga desa di kawasan Anyer, Kecamatan Cinangka, Provinsi Banten mendapat pelatihan dan legalisasi menjadi paralegal oleh Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP).
Hal ini dilakukan sebagai peningkatan pengetahuan dan juga penanganan hukum pada masyarakat. Adapun pelatihan paralegal tersebut merupakan bagian dari progam pengabdian masyarakat FHUP.
Adapun program yang dijalankan ini berupa edukasi dan pelatihan keterampilan hukum, seperti soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pekerja migran, permasalahan tanah, dan perdata lainnya.
Dekan FHUP Prof Eddy Pratomo mengungkapkan, bahwa program pelatihan yang dilakukan sejumlah mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila ini telah berlangsung sejak tahun 2013.
"Ini semuanya dalam rangka bagaimana kita melakukan pembinaan kepada masyarakat dalam aspek hukum. Kita bentuklah yang namanya paralegal, ada 40-an kira-kira (warga yang terlibat) dalam pembinaan ini," katanya pada Kamis, 18 Juli 2024.
Prof Eddy menyebut, ada beberapa hal yang menjadi fokus pelatihan terkait pendampingan dan sosialisai hukum, itu meliputi hukum KDRT hingga perdata.
"Lalu bagaimana pekerja migran yang diuruskan di luar negeri dari asal, dari kecamatan sini atau provinsi sini ya, dan kita memberikan pembekalan materi dari waktu secara kontinue," jelasnya.
Eddy berharap, sejumlah warga yang telah dilatih menjadi paralegal ini nantinya bisa memberikan pemahaman pada mereka yang membutuhkan bantuan hukum.
"Mereka bisa melakukan organisasi dan memberikan bantuan hukum, pembinaan hukum. Paralegal memang bukan pengacara, tapi mereka membantu pengecara, yang dibekali dengan keterampilan khusus," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Pancasila atau UPPM-UP, Yunan Prasetyo Kurniawan mengatakan, bahwa program ini adalah kegiatan pengabdian yang keempat.
"Yang pertama sudah kita lakukan di sini, dan ini merupakan pengabdian berkepanjangan, sustainable, sehingga kita sudah melakukan pengabdian yang pertama dengan penyuluhan," terangnya.
Kemudian yang kedua dengan memberikan pendampingan permasalahan hukum.
"Sehingga kita mengetahui dari pengabdian kedua itu terdapat beberapa permasalahan hukum dan kemudian kita lanjutkan di pengabdian yang ketiga dengan pelatihan dan pembentukan paralegal," jelasnya.
Menurut Yunan itu penting, karena pihaknya telah melakukan identifikasi pada sejumlah daerah-daerah yang menjadi kantong-kantong permasalahan dan membutuhkan paralegal yang berdekatan langsung dengan masyarakat.
"Maka di pengabdian ketiga, kami membentuk paralegal dan akhirnya di pengabdian yang keempat ini kami memberikan legalisasi kepada paralegal, pendampingan kepada paralegal, dan pengawasan kepada paralegal," ujarnya.
"Sehingga kita tahu kendala apa yang dilakukan oleh paralegal, dan sejauh mana kebermanfaatan paralegal ini diterapkan di masyarakat," sambungnya.
Yunan mengungkapkan, bahwa keseluruhan agenda pengabdian masyarakat yang keempat ini dilakukan dengan pendekatan pentahelics.
"Dimana kita mengkolaborasikan semua bidang dan semua stakeholder, terutama pemerintah daerah, akademisi, praktisi, media. Kemudian pihak swasta di dalam aspek pendanaan."
Lebih lanjut ia mengatakan, paralegal ini merupakan paralegal perwakilan dari masing-masing desa yang ada di wilayah Kecamatan Cinangka.
Mereka dilatih untuk menjadi paralegal agar memiliki terapan yang sesuai ketika menjadi paralegal di masyarakat.
"Kami berharap ini membawa kebermanfaatan dan menjadikan sebuah ekosistem sosial yang lebih baik," tuntas Yunan.