Pemilik Bank Centris Tegaskan Bukan Obligor BLBI, Gugat BI dan Kemenkeu Rp11 Triliun
- Istimewa
Sebab, di tengah proses gugatan BPPN terhadap Bank Centris yang masih berlangsung di Mahkamah Agung, PUPN dan KPKNL secara arogan memvonis Andri Tedjadharma sebagai penanggung utang negara.
"PUPN dan KPKNL tidak menghargai Mahkamah Agung. Kasasi belum putus, tetapi mereka membuat putusan bahwa saya punya utang," ujar Andri.
Itulah mengapa Andri Tedjadharma kemudian menggugat ke PTUN dan menang.
Alhasil, PTUN memerintahkan PUPN dan KPKNL untuk membatalkan penetapan jumlah utang dan paksa bayar terhadap Andri.
Putusan ini diperkuat oleh PT TUN dan masih berlanjut di Mahkamah Agung. Berbagai Putusan Pengadilan Nyatakan Bank Centris Bukan Obligor BLBI.
Andri menjelaskan, dalam enam kali keputusan pengadilan tidak ada satu pun keputusan pengadilan yang menyatakan dirinya merupakan penanggung utang pada negara atau obligor.
Andri memastikan dirinya dan Bank Centris Internasional tidak memiliki hubungan hukum dengan Depkeu (Kementerian Keuangan), Panitia Usuran Piutang Negara (PUPN), dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta tidak pernah menandatangani akta pengakuan utang (APU), MIRNA, MSAA atas personal garansi kepada pihak mana pun.