Waduh, Komplotan Maling Lintas Provinsi Gasak 106 Gram Emas di Trenggalek Diborgol
Minggu, 14 Juli 2024 - 20:20 WIB
Sumber :
- Istimewa
Mereka juga berpura-pura mau membeli, lalu yang berperan mengalihkan perhatian, dan ada yang mengeksekusi emas sasaran.
"Terkait dengan TKP yang lain, kami sudah koordinasi dengan Polda Jateng dan beberapa Polres lain. Kemungkinan penyidiknya akan ke sini untuk melakukan pemeriksaan," tandasnya.
Sebab perbuatannya, kini tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan terancam jeratan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Bila terbukti bersalah, mereka akan dipenjara maksimal 7 tahun.