Pengacara Soroti Tragedi FN Jatuh dari K-GYM Pontianak Belum ada Tersangka?

TKP wanita tewas di K-GYM Pontianak
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Kepolisian Polresta Pontianak telah menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada penanganan kasus kematian FN yang jatuh dari lantai 3 saat treadmill di K-GYM Pontianak di Jalan Parit Haji Husin 1, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kalimantan Barat yang terjadi beberapa waktu lalu.

Pengacara keluarga korban FN, yaitu Sumardi M. Noor mengatakan, pasca meninggalnya FN yang jatuh dari lantai 3 K-GYM saat Treadmill pihak pengelola belum ada meminta maaf. Dan belum ada penetapan tersangka.

‘’Padahal dalam penanganan kasus ini sudah 11 orang yang dimintai keterangan. Tapi belum ada penetapan tersangka nya,’’kata Sumardi kepada Siap.viva.co.id pada Jumat, 12 Juli 2024.

Sumardi meminta proses hukum berjalan sesuai mekanisme hukum yang ada, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap hukum terjaga.

‘’Ini tanggung jawab moral dan permohonan maaf berkali-kali kami sampaikan. Namun kami selaku kuasa hukum korban belum menerima permintaan maaf dari pengelola K-GYM baik secara lisan maupun secara tertulis,’’katanya.

 

Sumardi M.Noor Pengacara Keluarga FN Korban di K-GYM Pontianak

Photo :
  • Ngadri/Siap.viva.co.id

 

Lebih lanjut, Sumardi mengatakan, K-GYM saat ini sudah kembali operasional, sementara proses hukumnya belum tuntas. Bukan dalam artian belum tuntas tersebut juga tidak berjalan.

‘’Berjalan hanya aneh saja menurut pandangan kami, bahwa tempat kejadian perkara itu sudah berubah dari bentuk asalnya. Harusnya tempat tersebut seperti biasa, jangan dirubah dulu sampai ada putusan tetap,’’lanjutnya.

Ditambahkan oleh Sumardi, untuk police line seharusnya seluruh gedung yang di police line. Selama proses hukumnya belum tuntas tempat tersebut jangan diberikan operasi dulu.

‘’Sesuai dengan SP2HP Polresta Pontianak dan tgl 16/6-2024 org tua korban memberikan tambahan BAP, di mana dalam SP2HP tersebut penyidik menetapkan pasal 359 KUHP yang ancaman nya 5 tahun kurungan akibat dari kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,’’katanya.

‘’Tentu nya dalam hal kita menunggu penyidik menetapkan tersangka nya, terlebih Kedudukan masyarakat di mata hukum itu sama, tentu nya pertanggungjawaban hukum atas kelalaian tersebut sangsi hukum nya sudah diatur dalam Pasal 359 KUHP,’’tegasnya.