Kepedihan Dirasakan Pegi Setiawan Semasa di Penjara: Sempat Dapat Kekerasan Fisik Usai

Fotonya Pegi Setiawan
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Usai pembebasan Pegi Setiawan, Ia mengaku sempat mendapatkan kekerasan saat proses penyidikan, namun Pegi mengatakan dirinya ikhlas dan tidak mau mempermasalahkan kekerasan fisik yang dialami. 

Pegi Setiawan yang bekerja sebagai kuli bangunan ini mengakui sempat mendapatkan pukulan di bagian mata serta kepalanya sempat dimasukkan ke dalam kresek.

Biarpun mendapatkan kekerasan, Pegi tidak merasa sakit hati justru Ia tidak mau menatap masa lalunya kembali.

Semua penderitaan yang dialami dijadikan sebagai pelajaran hidup, Saat dinyatakan bebas Ia bersyukur dan merasa senang.

Pegi Setiawan juga mengaku menerima kekerasan fisik ketika diperiksa di Polda Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan oleh Pegi Setiawan saat dikonfirmasi oleh jurnalis media, Maryo Sarong pada Rabu 10 Juli 2024. 

“Pertama kali (masuk dan diperiksa di Polda Jabar) ada sedikit pukulan, tapi itu tidak masalah bagi saya, saya ikhlasin itu, karena itu mungkin wajar,” ujar Pegi.

“Setelah itu kan alhamdulillah baik semua, petugas baik-baik semua menjaga saya, membimbing saya dan membimbing rekan-rekan yang lain,”

“ di dalam terus mereka memberikan motivasi kepada kami semua untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi.” ucap Pegi 

Maryo Sarong kemudian mengulik lebih dalam Pegi dengan meminta bukti di bagian mana kekerasan fisik yang didapat saat di Polda Jawa Barat.

Bahkan Pegi juga menunjukkan bagian antara mata kanan dan alis wajahnya kepada Maryo.

“Sudah hilang sih, di sini, sudah lama kan waktu pertama (ditahan), (kekerasan fisik jadi waktu itu itu?) siap,” tegasnya.

Informasi tambahan, kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi di tahun 2016 silam muncul ke ruang publik usai difilmkan. 

Kenyataannya selain 8 orang yang dihukum terdapat tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang sebagaimana bunyi putusan hakim belum ditangkap hingga 2024.

Sementara publik yang memberikan sorotan dan perhatian kepada pihak kepolisian untuk dapat menangkap 3 pelaku lainnya.

Tiba-tiba di akhir Mei 2024, Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan dan menyatakan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

Adapun merasakan tidak bersalah, Pegi Setiawan berani menyampaikan pernyataan dirinya tidak bersalah di sela rilis yang disampaikan oleh Polda Jawa Barat.

Pegi Setiawan mengajukan praperadilan penangkapan dirinya melewati kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Kota Bandung. 

Hasilnya juga Pengadilan Negeri Kota Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/,”

“Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman Sulaeman pada Senin 8 Juli 2024.