Diresmikan! Jokowi Berhentikan Secara Tidak Hormat, Hasyim Asy'ari dari KPU Dalang Kasus Asusila
- Istimewa
Siap – Seperti diketahui Presiden Jokowi telah resmi memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tidak hormat.
Adanya pencopotan yang dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) terkait Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU yang diteken Jokowi pada Selasa 9 Juli 2024.
Informasi tersebut disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pada Rabu 10 Juli 2024 saat pencopotan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU.
"Presiden telah menandatangani Keppres No 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," ujar Ari dikutip dari keterangan tertulis.
Menurut keterangan pemecatan dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengatakan Hasyim terbukti melaksanakan tindakan asusila.
"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari usai terbukti melakukan tindak asusila.
Tindak asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda yakni berinisial CAT.
Putusan tersebut yang dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lukito dalam sidang di Gedung DKPP, Jakarta pada Rabu 3 Juli 2024.
Hasyim dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," tutur Heddy.
Dengan kasus pelanggaran etik itulah, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, .
Serta berbuat asusila terhadap pengadu termasuk di dalamnya memanfaatkan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU.
Di sisi lain, KPU sudah menindaklanjuti putusan itu dengan menunjuk Mochamad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU.
Pengakuan Afifuddin menjadi Plt Ketua KPU dilakukan setelah pimpinan KPU menggelar rapat pleno pada Kamis 4 Juli 2024.
"Kami memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) dari Komisi Pemilihan Umum," ucap Anggota KPU RI August Mellaz di kantor KPU RI pada Kamis 4 Juli 2024.