Diresmikan! Jokowi Berhentikan Secara Tidak Hormat, Hasyim Asy'ari dari KPU Dalang Kasus Asusila

Fotonya Hasyim Asy'ari
Sumber :
  • Istimewa

Tindak asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda yakni berinisial CAT.

Putusan tersebut yang dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lukito dalam sidang di Gedung DKPP, Jakarta pada Rabu 3 Juli 2024. 

Hasyim dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," tutur Heddy.

Dengan kasus pelanggaran etik itulah, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, .

Serta berbuat asusila terhadap pengadu termasuk di dalamnya memanfaatkan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU.

Di sisi lain, KPU sudah menindaklanjuti putusan itu dengan menunjuk Mochamad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU.