Patut Dicontoh! Saka Tatal Ajukan PK, Pegi Setiawan Bersedia Menuntun Beri Keterangan Asli Perong
- Istimewa
Kemudian, Pegi Setiawan mengaku bersedia memberikan keterangan terkait pengajuan PK yang akan dilaksanakan oleh tujuh terpidana lainnya pada perkara tersebut.
“Saya siap terbuka. Walaupun memang tidak mengikuti perkembangannya (kasus Vina dan Eki),” ujar Pegi.
Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 silam, sehingga Saka Tatal divonis 8 tahun penjara karena masih di bawah umur saat menjalankan kejahatan tersebut.
Saka kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada April 2020 usai mendapatkan remisi potongan masa tahanan.
Usai bebas, Saka juga berjuang memulihkan namanya dengan mendaftarkan PK ke PN Kota Cirebon pada Senin 8 Juli 2024 siang.
Salah satu kuasa hukum Saka, Titin Prialiatin, mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan bukti baru yang diajukan dalam upaya PK tersebut.
“Dua bulan pada saat peristiwa ini ramai, saya menemukan novum itu dengan cara yang luar biasa,”