Kepulangan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Laporkan Aep dan Dede ke Mabes Polri
- Istimewa
Siap – PN Kota Bandung, Jawa Barat yang berhasil mengabulkan permohonan dari pemohon kubu Pegi Setiawan yang akhirnya dapat bebas, rencananya pihak keluarga Vina akan menindaklanjuti kasus pembunuhan Vina Cirebon secara terang benderang.
Diketahui Tim kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon segera melaporkan saksi Aep dan Dede ke Mabes Polri pada Rabu 10 Juli 2024 Dini Hari usai pembebasan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016 silam.
Selain itu, dengan proses pengajuan peninjauan kembali (PK) dalam pengumpulan bukti baru pasca Pegi Setiawan yang dibebaskan.
“Tepatnya besok, kami juga akan melaporkan Aep dan Dede karena akibat kesaksian Aep dan Dede ini maka lima terpidana dan dihukum seumur hidup,” ujar Kuasa Hukum Terpidana, Rully Panggabean saat ditemui di Lapas Kelas 1 Bandung pada Selasa 9 Juli 2024 Siang.
Terlebih sebelumnya, majelis hakim mengabulkan semua gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam akan melaporkan saksi Aep dan Dede kepada kepolisian.
Mereka menilai sosok Aep sudah memberikan keterangan palsu atau bohong sehingga kliennya harus dijatuhi hukuman seumur hidup.
Dketahui Aep merupakan saksi kunci yang melihat kejadian tersebut dari ketujuh terpidana yang sedang menjalani hukuman yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Supriyanto, Rivaldi, Eko dan Jaya serta Sudirman.
Roely Panggabean selaku kuasa hukum semua terpidana mengatakan kebebasan Pegi Setiawan menjadi jalan masuk bagi pihaknya untuk mengumpulkan bukti dan saksi.
Berikutnya bukti dan saksi akan digunakan untuk novum dalam proses peninjauan kembali.
"Kita masih dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti ya ketidaksesuaian bukti dengan saksi, barang bukti dengan saksi," ujar Roely, pada Selasa 9 Juli 2024.
Roely menyampaikan, kebebasan Pegi Setiawan menjadi jalan masuk terhadap kejanggalan-kejanggalan kasus tersebut.
Pihaknya akan menyusun itu semua dalam satu uraian kejadian. Bukan hanya itu, pihaknya telah melaporkan Pasreh ketua RT ke aparat kepolisian.
Namun Roely menilai ketua RT tersebut berbohong saat memberikan kesaksian atau tidak berkata sesuai sebenarnya.
"Pekan lalu kami sudah melaporkan pak Pasreh ketua RT kita melihat dia berbuat kebohongan atau berkata tidak sesuai sebenarnya," ujar Roely.
Dini hari, pihaknya akan melaporkan Aep dan Dede. Roely menyampaikan, kesaksian Aep dan Dede membuat para terpidana ditangkap dan ditahan seumur hidup.
"Bayangkan dia (Aep) melihat dari jarak 125 meter kondisi malam dan hujan, delapan tahun lalu. Kondisi hari ini terang benderang dulu gelap rasanya mustahil dia melihat hal itu," tutur Roely.
Bukan hanya itu, satu alat bukti dapat menangkap para terpidana dan ditangkap oleh anggota yang tidak berwenang melakukan penangkapan.
"Sebelum membuat laporan dia melakukan interogasi ini yang ingin kita luruskan kami bukan mencari salah benar tapi kami ingin melihat kondisi ini dalam sebenarnya," ujar Roely.
Roely juga mengatakan jika terpidana mengakui perbuatan karena dalam tekanan semisal dipukuli maka itu bukan pengakuan yang sebetulnya.