Tantangan Terbuka Pegi Setiawan untuk Aep Saksi Pembunuhan Vina Cirebon: Kalau Gentle Ayo Atur Waktu
- YouTube Pengacara Toni
Siap – Setelah dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki, Pegi Setiawan kini menantang Aep, salah satu saksi yang dianggap menyudutkan dirinya untuk bertemu secara jantan.
"Saya penasaran, harus ketemuan sama saya, kalau kamu laki-laki kamu gentle saya tantang, sok, dimana, kalau kamu laki-laki tunjukin diri kamu," kata Pegi Setiawan dikutip dari tayangan YouTube Pengacara Toni pada Selasa, 9 Juli 2024.
Menurut Pegi Setiawan semua kesaksian Aep tidaklah benar dan hanya menyudutkan dirinya di mata hukum.
"Aep kalau kamu laki-laki ayo gentel, kita debat bersama. Mau kapan ketemu kita atur waktu. Kamu jangan menyudutkan seseorang, jangan mematikan nama baik seseorang, dan jangan kamu mematikan masa depan seseorang. Kalau kamu gentle tunjukkan," tegas Pegi.
Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengancam, bakal balik melaporkan Aep ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
"Aep, kami akan laporkan kamu ke Mabes Polri terkait keterangan palsu ini. Karena faktanya penetapan tersangkanya sudah dinyatakan batal sehingga keterangan-keterangan yang tertuang itu laporan palsu ya," ujarnya.
"Terutama yang melaporkan ini awalnya ya. Kalau memang melaporkan adanya Pegi yang dimaksud adalah Pegi ini ya," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal sidang praperadilan, Eman Sulaeman telah memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon tidak sah.
Ada sembilan poin yang dibacakan hakim dalam persidangan, salah satunya adalah segera membebaskan Pegi Setiawan dari penjara.
Kemudian, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala dan embebankan biaya perkara kepada negara.
"Demikian putusan sudah dijatuhkan, intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," kata Eman di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.
"Dengan telah dibacakannya putusan tersebut maka perkara praperadilan atas nama saudara Pegi Setiawan selesai dan sidang dinyatakan ditutup," timpalnya lagi disambut riuh pekikan takbir.
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eki terjadi pada tahun 2016 silam. Peristiwa ini diduga melibatkan geng motor.
Ada tujuh orang yang telah menjalani hukuman.
Salah satunya yang baru-baru ini dijebloskan ke penjara adalah Pegi Setiawan.
Namun belakangan, kasus yang menjerat kuli bangunan itu tidak terbukti di sidang praperadilan.