Usai Diputus Menang, Pegi Setiawan Minta Polda Jabar Kembalikan Miliknya yang Diambil

Potret Pegi Setiawan
Sumber :
  • Istimewa

Hal ini sesuai bunyi amar putusan hakim PN Bandung, yakni 'memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala'.

"Amar putusan (mengharuskan) rehabilitasi penyidik mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar untuk mengumumkan tidak lagi tersangka,” ujar Toni.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.