Bikin Merinding, Ini Kata Dedi Mulyadi Usai Putusan Pegi Setiawan Bebas, Semoga yang Berbohong....

Potret kolase Dedi Mulyadi dan Pegi Setiawan
Sumber :
  • Istimewa

Semoga lanjut Dedi, ada Novum baru yang bisa membebaskan mereka.

"Semoga yang berbohong dalam kesaksiannya nanti bisa ditunjukan kebohongannya itu," tuturnya.

"Terimakasih untuk semuanya para netizen dan seluruh rakyat Indonesia yang terus memberikan support dukungan dan doa, semoga kita semuanya diberikan jalan kemuliaan dan kebaikan dalam hidup," pungkas Dedi.

Sebelumnya diberitakan, Dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman menyampaikan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Pegi Perong atas kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

"Menetapkan surat penetapan tersangka nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum,” jelas Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, (8/7/2024).

Eman juga menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan PN Bandung juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan atas kasus Pegi.

“Memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan. Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala, dan sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar Eman.