PN Jabar Putuskan Kabulkan Gugatan, Penetapan Tersangka Terhadap Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Sah

kolase Pegi Setiawan dan Vina Cirebon
Sumber :
  • istimewa

Selain itu, Tim kuasa hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat mengatakan, menindaklanjuti surat DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong yang telah diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar pada 15 September 2016.

Berdasarkan dari laporan polisi pada tanggal 31 Agustus 2016 atas nama pelapor Rudiana, penyidik menerbitkan surat perintah tugas lanjutan pada 19 Mei 2024.

"Serta mengirimkan surat dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan surat tanggal 19 Mei 2024," terang tim kuasa hukum Polda Jabar.