Berlinang Air Mata Ibunda Pegi Setiawan saat Dengar Putusan Hakim Bikin Haru

Ibunda Pegi Setiawan, Kartini sujud syukur
Sumber :
  • Istimewa

Sebagaimana diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung akhirnya mengabulkan permohonan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.  

"Mengembalikan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala dan membebankan biaya perkara kepada negara. Demikianlah diputus pada hari ini Senin tanggal 8 Juli 2024," kata hakim tunggal dalam sidang tersebut, Eman Sulaeman.  

Hal itu diputuskan berdasarkan penetapan ketua pengadilan dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini.

"Demikian putusan sudah dijatuhkan intinya eh permohonan preradilan dari pemohon dikabulkan," tandasnya.