Spektakuler! Terendus, Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia, Hasilkan Tembakau Gorila

Bareskrim Polri, Temukan Pabrik Narkoba, Terbesar
Sumber :
  • Istimewa

Melalui temuan tersebut, kepolisian profiling hingga didapat informasi narkoba itu berasal dari pabrik di wilayah Malang. 

Polisi juga akhirnya menggerebek pabrik narkoba dan menangkap 5 tersangka asal Kabupaten Bekasi.

Semua tersangka itu berinisial FP (21), DA (24), AR (21), YC (23), SS (28). Diketahui 4 tersangka dalam produksi narkoba yang bertugas menyediakan peralatan, sementara untuk YC berperan sebagai peracik produk jadi.

Kemudian bahan baku dan produk jadi, polisi pun mengamankan alat pembuatan seperti mesin pencacah, mesin pencetak, mesin pemanas dan cooler.

Semua tersangka yang dijerat pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 subsider pasal 102 ayat 2 junto pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun terkait Narkotika.

Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, sekaligus denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.