Pertama di Indonesia! ASN Ini Rela Lepas Jabatan Sekda Depok hingga Komut Demi Tumbangkan PKS
- Istimewa
Menurut SS, dengan CLTN itu dirinya bisa berpolitik praktis dan dapat leluasa membangun komunikasi dengan partai politik.
Adapun statusnya sebagai ASN, kata Supian Suri akan terlihat ke depan.
"Kalau memang proses ini berjalan sesuai harapan, saya mendaftarkan diri dan ditetapkan sebagai calon wali kota, di situlah status saya juga sudah hilang sebagai ASN," tuturnya.
"Artinya saya sudah tidak lagi sebagai ASN," sambungnya.
Kalau sekarang, lanjut SS, statusnya saja ada, tapi dirinya tidak lagi menerima hak-hak sebagaimana layaknya seorang ASN, seperti gaji, tunjangan dan yang lain sebagainya.
Lantas apakah pasca daftar otomatis mundur?
"Dalam proses pendaftaran belum. Karena sesuai dengan PKPU seorang ASN itu wajib mundur disaat penetapan calon, artinya di bulan September, sebetulnya itu," katanya.