Diluar Prediksi, Berkas Perkara Pegi Setiawan Bakal Dikembalikan ke Polda Jabar Gegara Belum Lengkap
- Istimewa
Siap –Prediksi dan dugaan sejumlah pihak terkait mangkirnya Polda Jabar salam sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus Vina Cirebon untuk mengulur waktu nampaknya terbantahkan.
Pasalnya baru baru ini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan bahwa akan segera mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan tersangka kasus Vina Cirebon ke Polda Jabar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan bahwa rencana pengembalian berkas tersebut lantaran masih adanya kekurangan.
"Masih ada kekurangan materil dan formil dalam berkas perkara a/n tersangka PS," ujarnya kepada awak media seperti dikutip Kamis 27/6/2024.
Namun demikian, kata Nur, pihak kejaksaan sejauh ini belum ada mengembalikan berkas Pegi Setiawan itu ke kepolisian.
"Belum, baru pemberitahuan berkas belum lengkap (P18)," terangnya. Rencananya berkas itu bakal dikembalikan dalam waktu tujuh hari ke depan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
"Dalam waktu tujuh hari akan dikembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi sesuai KUHAP," bebernya.
Adapun berkas perkara Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki diterima Kejati Jabar pada 20 Juni 2024 lalu.
Tim Kejaksaan langsung melakukan penelitian berkas perkara dalam waktu tujuh hari.
"Setelah diterimanya berkas perkara atas nama tersangka PS, Jaksa langsung melakukan penelitian dan mendapatkan kekurangan materil dan formil."tuturnya.
"Sehingga dalam waktu yang ditentukan dalam Pasal 138 ayat 1 KUHAP Penuntut umum menyampaikan pemberitahuan berkas belum lengkap," sambungnya.
"Kekurangan tersebut karena penelitian tim Jaksa dalam mempelajari berkas perkara," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, banyak pihak yang menduga bahwa mangkirnya Polda Jabar merupakan strategi untuk mengulur waktu hingga berkas Pegi Setiawan dinyatakan lengkap, dengan begitu maka sidang praperadilan dianggap gugur.
Artinya, jika memang berkas perkara Pegi Setiawan di Kejati dikembalikan ke Polda Jabar maka sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka masih berpeluang besar.