Diluar Prediksi, Berkas Perkara Pegi Setiawan Bakal Dikembalikan ke Polda Jabar Gegara Belum Lengkap

Potret Pegi Setiawan tersangka kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Prediksi dan dugaan sejumlah pihak terkait mangkirnya Polda Jabar salam sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus Vina Cirebon untuk mengulur waktu nampaknya terbantahkan.

Pasalnya baru baru ini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan bahwa akan segera mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan tersangka kasus Vina Cirebon ke Polda Jabar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan bahwa rencana pengembalian berkas tersebut lantaran masih adanya kekurangan.

  "Masih ada kekurangan materil dan formil dalam berkas perkara a/n tersangka PS," ujarnya kepada awak media seperti dikutip Kamis 27/6/2024.

Namun demikian, kata Nur, pihak kejaksaan sejauh ini belum ada mengembalikan berkas Pegi Setiawan itu ke kepolisian.

"Belum, baru pemberitahuan berkas belum lengkap (P18)," terangnya. Rencananya berkas itu bakal dikembalikan dalam waktu tujuh hari ke depan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

"Dalam waktu tujuh hari akan dikembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi sesuai KUHAP," bebernya.