Menelisik Misteri Mangkirnya Polda Jabar di Sidang Praperadilan Pegi, Sebuah Keputusan Sistemik ?
- Istimewa
Siap –Polemik ketidakhadiran pihak Polda Jabar dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung pada Senin (24/6) kemarin berbuntut panjang, bahkan akibat hal tersebut, asumsi liar terkat kasus Vina Cirebon makin liar beredar di tengah publik.
Sontak peristiwa tersebut menuai sorotan tajam dati berbagai pihak tak terkecuali ahli psikologi forensik Reza Indragiri.
Dalam sebuah tayangan YouTube Nusantara TV, Reza Indragiri mengungkapkan bahwa ketidakhadiran atau mangkir yang dilakukan oleh pihak Polda Jabar dalam sidang praperadilan tersebut membuat proses hukum terhadap Pegi Setiawan semakin sederhana.
“Yang jelas adalah dari sekian banyak azas-azas hukum, seolah hari ini ternihilkan oleh gestur Polda Jabar. Misalnya proses hukum itu harus berlangsung secara cepat, murah, dan sederhana,” ungkap Reza seperti dilansir dari kanal YouTube Nusantara TV Selasa, 25 Juni.
“Ketika Polda Jabar tanpa kabar, ketiga hal tadi terlanggar dengan sendirinya. Membuat proses hukum terkait dengan PS (Pegi Setiawan) ini menjadi tidak cepat, tak murah, dan tak sederhana. Ini jadi pertanyaan seberapa taat teman-teman di Polda Jabar,” sambungnya.
Selain itu, Reza Indragiri juga menyinggung kode etik Polri yang dilanggar oleh penyidik Polda Jabar.
Sebab, dalam kode etik Polri sendiri tercantum adalah menjaga reputasi institusi.
Namun, Polda Jabar sendiri tidak menerapkan hal tersebut sehingga citra Polri semakin buruk di masyarakat.
Ia juga menilai bahwa Polda Jabar sengaja tidak hadir dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Reza berspekulasi bahwa ketidakhadiran Polda Jabar bukan keputusan individual, melainkan keputusan institusi sehingga harus diungkapkan ke publik.
“Ketidakhadiran Polda Jabar sebagai sebuah keputusan yang sistemik, alur yang prosedural, hierarki dari atas ke bawah yang membuat Polda Jabar hari ini tidak datang. Karena itu, Polda Jabar harus punya penjelasan institusional, bukan personal,” katanya.
Reza mengatakan bahwa ketidakhadiran penyidik di persidangan ini menjadi tanda bahwa institusi Polda Jabar tidak patut diberikan nilai positif.
Hal ini juga menimbulkan sinisme masyarakat terhadap institusi Polri.
“Penjelasan itu (tidak hadir di pengadilan) tak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tetapi sebagai bentuk penghormatan ke Mahkamah Agung bahwa wali Tuhan itu ketika mengundang orang untuk dateng, harus dateng, gak ada alasan gak dateng,” tuturnya.
“Jika ada pihak, siapapun itu yang terkesan menentang perintah pengadilan negeri, menentang perintah hakim, itu akan terkesan sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan, yang notabene dilakukan oleh sesama lembaga hukum,” pungkasnya.