Ngeri, Polisi Beberkan Hasil Visum Kasus Vina Cirebon, Tersangka Pegi Terancam Hukuman Mati

Potret hasil visum kasus vina Cirebon
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Aparat kepolisian akhirnya buka suara terkait maraknya isu liar dan beragam asumsi yang muncul dari berbagai pihak soal kejanggalan kasus Vina Cirebon.

Bahkan, polisi juga membeberkan hasil visum korban kasus Vina Cirebon yakni Eky dan Vina yang tewas secara mengenaskan pada peristiwa delapan tahun lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut bahwa apa yang dialami oleh korban yakni Vina dan Eky itu adalah aksi pembunuhan yang sangat sadis.

"Kejadian pembunuhan ini adalah yang cukup sadis bahkan bisa dibilang sangat sadis, karena kedua korban yakni ananda Eky dan Vina mendapatkan perlakuan yang sangat kejam," ujar Sandi kepada awak media di Mabes Polri seperti dikutip Rabu 19/6/2024.

Setelah diungkap dari hasil visum, kata Sandi, luka kedua korban sangat parah.

"Kalau kita bisa ungkap sedikit dari hasil visum, lukanya sangat parah, leher patah, rahang atas dan bawah juga, ada luka akibat senjata tajam dan luka akibat benda tumpul juga ada," katanya.

Akibat hal tersebut, lanjut Sandi, salah satu korban yakni Eky dinyatakan meninggal dunia di tempat, sementara Vina masih ditemukan bernyawa namun kahirnya meninggal.

Karenanya, Sandi menuturkan, pihak kepolisian telah serangkaian proses penyidikan di tahun 2016 silam.

Mulai dari proses penyidikan di tingkat Polres hingga akhirnya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.

Kala itu, polisi berhasil menangkap delapan tersangka dan berproses hingga ke persidangan. Dalam proses sidang, hakim pun menyatakan kedelapan tersangka terbukti bersalah.

"Persidangan awal di Pengadilan Negeri Cirebon dinyatakan para tersangka bersalah, semua keterangan disampaikan di pengadilan dan diuji di pengadilan sehingga hakim berkeyakinan para tersangka adalah pelaku dari kejadian tersebut," tuturnya.

Delapan tahun berselang, Polda Jawa Barat kemudian menangkap Pegi Setiawan yang menjadi salah satu buronan dalam kasus tersebut.

Penangkapan terhadap Pegi itu, kata Sandi, memperjelas proses penyidikan yang telah dilakukan kepolisian untuk mengungkap kasus pembunuhan secara tuntas.

"Jadi dengan tertangkapnya pelaku Pegi Setiawan alias Perong itu semakin memperjelas bahwa apa yang di kerjakan oleh penyidik selama ini dengan kehati-hatiannya tidak ingin ada kesalahan ataupun bukan karena ada kepentingan tertentu," jelasnya.

"Semata-mata ingin membuat terang tindak pidana ini dengan perjuangan yang cukup berat karena kasusnya sudah sangat lama dan mengumpulkan buktinya dengan sangat luar biasa," sambungnya.

Pegi pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.