Ngeri, Polisi Beberkan Hasil Visum Kasus Vina Cirebon, Tersangka Pegi Terancam Hukuman Mati

Potret hasil visum kasus vina Cirebon
Sumber :
  • Istimewa

Karenanya, Sandi menuturkan, pihak kepolisian telah serangkaian proses penyidikan di tahun 2016 silam.

Mulai dari proses penyidikan di tingkat Polres hingga akhirnya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.

Kala itu, polisi berhasil menangkap delapan tersangka dan berproses hingga ke persidangan. Dalam proses sidang, hakim pun menyatakan kedelapan tersangka terbukti bersalah.

"Persidangan awal di Pengadilan Negeri Cirebon dinyatakan para tersangka bersalah, semua keterangan disampaikan di pengadilan dan diuji di pengadilan sehingga hakim berkeyakinan para tersangka adalah pelaku dari kejadian tersebut," tuturnya.

Delapan tahun berselang, Polda Jawa Barat kemudian menangkap Pegi Setiawan yang menjadi salah satu buronan dalam kasus tersebut.

Penangkapan terhadap Pegi itu, kata Sandi, memperjelas proses penyidikan yang telah dilakukan kepolisian untuk mengungkap kasus pembunuhan secara tuntas.

"Jadi dengan tertangkapnya pelaku Pegi Setiawan alias Perong itu semakin memperjelas bahwa apa yang di kerjakan oleh penyidik selama ini dengan kehati-hatiannya tidak ingin ada kesalahan ataupun bukan karena ada kepentingan tertentu," jelasnya.