Empat Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Bakal Jalani Pemeriksaan Hari Ini di Polda Jabar, Nah?

Potret ilustrasi Kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Istimewa

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan mengatakan, pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada lima terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Ekky.

Kelima terpidana itu, yakni Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto. Mereka dijatuhi hukum seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Cirebon.

Otto mengatakan hal itu usai menerima kedatangan keluarga terpidana yang didampingi oleh politikus Dedi Mulyadi di Peradi Tower, Jakarta Timur lalu.

Menurut dia, Peradi akan menjadi kuasa hukum lima terpidana tersebut bila kelima terpidana tersebut secara resmi memberikan kuasa kepadanya.

"Jadi, kami sudah minta kuasa dari keluarganya agar kami bersama-sama keluarganya bisa bertemu dengan kelima terpidana tersebut. Kami akan bertanya, apakah sungguh-sungguh mau mengajukan peninjauan kembali (PK) atau tidak," kata Otto.

Dia berpendapat lima terpidana itu merupakan korban salah tangkap karena berdasarkan keterangan saksi saat peristiwa pembunuhan terjadi pada 27 Agustus 2016, para terpidana tak berada di lokasi.

Otto juga sempat menceritakan, kalau dari empat orang saksi yang dihadirkan di Peradi, dua orang sempat memberikan keterangan berubah-ubah dan duanya selalu konsisten dengan keterangannya.