Polres Depok Ringkus Kepala Desa yang Korupsi Duit Jalan, Begini Modusnya

Ilustrasi kepala desa korupsi
Sumber :
  • Freepik

Untuk tahap 1 cair sebesar Rp 503.151.267, dengan hasil pekerjaan sebesar 80 persen.

Kemudian tahap ke-2 cair sebesar Rp 335.434.178.

"Namun TSK inisial NH sebagai kepala desa tidak menyelesaikan sisa tahap satu dan tidak mengerjakan pekerjaan tahap dua," katanya. 

Akibat ulahnya itu, negara diperkirakan mengalami kerugian dengan nilai sekira Rp 501.371.881,35. 

Sang oknum kepala desa itu diringkus Unit Krimsus Polres Metro Depok di tempat persembunyiannya, di Kavling Parung Hijau, Jalan Raya Tonjong, Desa Tajur Halang, Kecamatan Tajur Halang Kabupaten Bogor, pada Sabtu, 15 Juli 2023. 

Kasusnya dalam penyelidikan lebih lanjut.