Fakta Polwan yang Bakar Suaminya Ditetapkan Jadi Tersangka Tetapi Ditahan di Pusat Pelayanan Terpadu
- istimewa
Penyidik, lanjut Dirmanto, menjerat tersangka dengan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Sementara ini penyidik menerapkan pasal KDRT, Kekerasan Dalam Rumah Tangga," jelasnya.
Adapun Dirmanto mengungkapkan, motif dari Polwan yang membakar Suaminya tersebut dikarenakan sang suami yang kerap menggunakan gajinya untuk bermain judi online.
"Motifnya bahwa saudara almarhum Briptu Rian (Briptu RDW) ini sering menghabiskan uang belanja untuk dipakai biaya hidup, dipakai untuk, mohon maaf, judi online," beber Dirmanto.
Hingga akhirnya terjadilah cekcok antara tersangka dengan korban di Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto pada Sabtu kemarin. Saat itu, tersangka menyiram tubuh korban dengan bahan bakar. "Tidak jauh dari TKP ada sumber api dan akhirnya membakar yang bersangkutan (korban)," kata Dirmanto.