Kejari Depok Bongkar Modus Tersangka Korupsi UPN Veteran Jakarta

Tersangka korupsi UPN CT dan GAP
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Usai menetapkan GAP dan CT sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional atau UPN Veteran, Jakarta, Kejari Depok mengungkapkan modus mereka.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Mochtar Arifin mengatakan bahwa untuk memudahkan langkahnya, kedua tersangka mencatut nama-nama ahli yang direkomendasikan UPN dalam pelaksanaan lelang.

"Gap direktur yang melaksanakan daripada PT tersebut melaksanakan penawaran itu mencantumkan nama-nama ahli yang akan digunakan untuk mengikuti lelang," kata Arifin seperti dikutip, Rabu, 5 Juni 2024.

Ahli-ahli tersebut, kata Arifin, merupakan nama-nama yang menjadi persyaratan dari UPN. Namun, masih kata Arifin, dalam pelaksanaannya para ahli tersebut tidak mengetahui.

"Pada saat pelaksanaan sampai dengan sampai selesai, ahli tersebut tidak pernah mengetahui bahwa nama mereka digunakan untuk kegiatan pelaksanaan jasa konsultasi manajemen konstruksi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Depok telah menetapkan dua tersangka terkait kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional atau UPN Veteran, Jakarta.

Kedua tersangka itu yakni Gatot Adi Prasetyo (GAP) selaku Direktur Utama PT. Sarana Budi Prakarsaripta (kontraktor) dan Cahyo Trijati (CT) selaku ASN yang diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UPN Veteran, Jakarta.

"Adapun kerugian negara Rp848.307.277. Perkiraan kerugian keuangan negara tersebut dihitung dari selisih pembayaran," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Mochtar Arifin.

Ia menjelaskan, bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 006/UN61/T/SP-UM/2021.

Itu tentang pelaksanaan pengadaan konsultansi manajemen konstruksi pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta Tahun Anggaran 2021, dengan nilai Rp1.084.826.050,00.

"Nah atas tindak pidana korupsi modus jasa konstruksi itu kita tetapkan dua tersangka yakni inisial GAP dan CT," ucap Mochtar Arifin. 

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cilodong, Depok. 

Mereka dijerat dengan tindak pidana dalam Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai informasi, Gedung Fakultas Kedokteran UPN Veteran itu berlokasi di kawasan Limo, Depok.