Heboh Rumah Mewah Diduga Milik Pegawai Pajak Jawa Barat: Ada Liftnya
Sabtu, 11 Mei 2024 - 17:30 WIB
Sumber :
- Istimewa
Andhi Pramono sendiri telah divonis 10 tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar. Gratifikasi itu diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan pecahan uang asing.
Selain Andy, publik juga sempat menyoroti kasus Rafael Alun Trisambodo, eks Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan.
Ia diketahui memiliki harta senilai Rp56 miliar (diduga dari hasil gratifikasi) yang terungkap setelah kasus penganiyaan yang dilakukan oleh putranya, Mario Dandy Satriyo.
Belakangan diketahui, Rafael ternyata terjerat korupsi.
Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemudian memutuskan Rafael Alun bersalah.
Dia divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Video Dugaan Rumah Mewah Pegawai Pajak