Heboh Status ASN Supian Suri Jelang Pilkada Depok, Ini Jawaban Menohok Pakar Hukum

Andy Tatang (kiri) soal Sekda Depok Supian Suri di Pilkada
Andy Tatang (kiri) soal Sekda Depok Supian Suri di Pilkada
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Enam partai besar di Kota Depok, telah sepakat membangun koalisi untuk menghadapi PKS dalam ajang Pilkada 2024, nanti. Mereka kompak bakal mengusung Supin Suri sebagai bakal calon walikota.

Adapun ke-enam partai itu yakni Gerindra, PDIP, Demokrat, PKB, PAN dan PPP. Mereka menyebut gerbong besar ini sebagai Koalisi Sama Sama atau Koalisi SS

Namun belakangan, munculnya Supian Suri ke ranah politik nampaknya mulai membuat gusar sejumlah pihak. 

Belakangan, bahkan tak sedikit yang mempersoalkan statusnya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok. 

Supian Suri, atau yang populer disapa SS itu dinilai sejumlah pihak melanggar aturan karena sampai sekarang dirinya masih menjabat sebagai aparatur sipil negara atau ASN. 

Menanggapi polemik tersebut, salah satu praktisi hukum di Kota Depok, Andy Tatang Supriyadi ikut angkat bicara. 

Menurut Tatang, apa yang dilakukan Supian Suri tidak melanggar aturan. Sehingga sah-sah saja jika yang bersangkutan belum mundur sebagai ASN. 

Tatang menjelaskan, bahwa menurut regulasi tentang pencalonan ASN dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, ada Undang Undang yang mengaturnya.  

"Yaitu Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara," katanya pada Kamis, 9 Mei 2024. 

Adapun dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa Pasal 56 berbunyi, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur.

Selain itu, bupati atau walikota, dan wakil bupati atau wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.

Kemudian, dalam Pasal 59 tertuang, bahwa pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan daerah.

Lalu gubernur dan wakil gubernur, bupati atau walikota dan wakil bupati atau wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.

Hal tersebut juga dipertegas dalam aturan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016.

Bunyinya tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang.

"Nah dalam Pasal 7 ayat 2 huruf S menyatakan secara tertulis, bahwa pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan," jelasnya.

Lalu, kata Tatang, aturan itu juga menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, PNS serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan. 

"Jadi menurut saya SS (Supian Suri) tidak perlu mundur karena belum ditetapkan sebagai calon walikota Depok oleh KPU," tuturnya. 

Hal ini, lanjut Tatang, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada Pasal 56 dan Pasal 59. 

"Kalaupun sekarang partai atau simpatisan rame-rame dukung dan deklarasi SS untuk maju sebagai Walikota Depok ya sah-sah saja tidak ada larangan dan tidak juga SS harus mundur dari ASN," terangnya.