Lawan Tudingan Korupsi Tim Kejari Depok, Begini Pengakuan Eks Rektor UPN

Gedung UPN Veteran di Depok
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Sejumlah saksi yang diperiksa itu, lanjut Heru, adalah pihak panitia proyek gedung Fakultas Kesehatan.

"Panitia yang terlibat di dalamnya semua diperiksa. Saya lupa (siapa saja). karena saksi kan tidak di dampingi. Setahu saya Prof Erna (mantan rektor) juga diperiksa. Tidak ada masalah," katanya.

Heru pun mengakui, ada sejumlah bukti yang dibawa oleh pihak kejaksaan. Tapi lagi-lagi, ia tidak bisa menjelaskan secara detail karena tidak ikut mendampingi.

"Saya tidak mendampingi jadi saya tidak bisa menjawab. Karena saksi tidak boleh di dampingi. Mereka berangkat sendiri-sendiri," paparnya.

Menurut dia, soal tudingan korupsi itu, sebaiknya dibuktikan saja di pengadilan.

"Kan ada asas praduga tak bersalah, semuanya sebelum dibuktikan di pengadilan siapapun kita tidak bisa menjudge orang bersalah. Itu asas hukum. Intinya nanti dululah di pengadilan," katanya.

"Yang jelas kita kooperatif, kejaksaan minta apa? Ayo. Kita baik sekali kok hubungannya," sambung dia.