Rutan Depok Usulkan 592 Napi Dapat Remisi Idul Fitri

Ilustrasi remisi Rutan Depok
Sumber :
  • Istimewa

"Sedangkan 4 orang lainnya diusulkan langsung bebas," ujar Gaffar. 

Namun demikian, angka tersebut bisa saja berubah. Sebab keputusan ada di ranah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Adapun syarat untuk mendapatkan remisi di antaranya:

1. Telah menjalani pidana penjara sekurang-kurangnya 6 bulan (syarat substantif)

2. Berkelakuan baik paling singkat 6 bulan (syarat substantif)

3. Tidak sedang menjalani pidana denda / subsider dan CMB (cuti menjelang bebas) (syarat substantif)

4. Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan (syarat administratif)