Catatan Hitam Proyek Tol Desari, Warga Depok Ini Tuntut Ganti Rugi Sejak 2017: Semua Sudah...
Rabu, 20 Maret 2024 - 18:02 WIB
Sumber :
- siap.viva.co.id
Ia mengungkapkan, awal masalah terjadi pada Desember 2017, karena saat itu dirinya mendapat kabar bahwa uang konsinyasi tol sudah di serahkan kepada PT. Megapolitan sebagai salah satu pihak bersengketa.
Husen merasa janggal, lantaran uang diserahkan tanpa melalui prosedur penyelesaian sengketa, baik secara hukum maupun melalui kesepakatan hasil musyawarah para pihak bersengketa.
"Seharusnya penyerahan uang ganti kerugian dilakukan atas dasar putusan hukum inkrah atau hasil musyawarah mufakat, makanya tidak mengherankan jika beberapa institusi pengambilan uang konsinyasi tersebut menyalahi aturan dan cacat hukum," katanya.
Kini kasus tersebut dalam penyelidikan Mabes Polri.