Catatan Hitam Proyek Tol Desari, Warga Depok Ini Tuntut Ganti Rugi Sejak 2017: Semua Sudah...
- siap.viva.co.id
Siap – Mega proyek Jalan Tol Depok-Antasari (Desari) hingga kini masih menyisakan berbagai persoalan. Utamanya soal uang ganti rugi lahan yang tak kunjung jelas. Kasus itu seperti yang dialami oleh Husen Sanjaya.
Ia merupakan ahli waris H. Naman, yang memiliki lahan dengan luas sekira 5.000 M2 di wilayah Krukut, Kecamatan Limo Depok.
Namun warisannya itu saat ini telah berubah menjadi bagian dari Tol Desari, yang merupakan proyek strategis nasional (PSN).
Husen mengaku, sejak 2017, dirinya tak pernah mendapat kejelasan atas uang ganti rugi terkait pembebasan lahan tol yang telah dititipkan ke Pengadilan Negeri Depok.
Merasa dirinya dipermainkan, Husen akhirnya membawa kasus ini ke ranah pidana.
Ia melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam skandal penggelapan uang ganti rugi Tol Desari ini.
"Saya terpaksa harus melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan UGK (uang ganti kerugian) yang seharusnya menjadi hak saya ini," katanya pada awak media, Rabu, 20 Maret 2024.
"Karena dari informasi terakhir yang saya terima, bahwa uang konsinyasi Tol Desari itu sudah habis diserahkan kepada beberapa pihak yang namanya masuk dalam daftar tergugat pada laporan saya di Bareskrim Mabes Polri," sambungnya.
Husen mengatakan, salah satunya yang ia laporkan dalam kasus ini adalah Direktur PT. Megapolitan, Lora Melani Lowas Barak Rimba.
Kemudian, dia juga melaporkan sejumlah nama yang diduga ikut andil membuat carut marut permasalahan tanah ini, di antaranya Sunaryo Pranoto, Almaini mantan Kepala BPN Depok, dan M. Reza yang saat itu menjabat sebagai Lurah Krukut.
Menurut Husen, Reza selaku lurah saat itu diduga telah membuat dua surat kepemilikan tanah tanah yakni kepada Sunaryo Pranoto dan PT Megapolitan.
"Padahal ada tanah milik almarhum Naman dan Sainah yang diklaim oleh keduanya," kata Husen.
Dirinya mengancam, bakal ada banyak pihak yang akan terseret dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Semua sudah saya laporkan ke Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/23/ 1/2024/SPKT/ Bareskrim/ Polri tertanggal 18 Januari 2024," jelas Husen
Ia mengungkapkan, awal masalah terjadi pada Desember 2017, karena saat itu dirinya mendapat kabar bahwa uang konsinyasi tol sudah di serahkan kepada PT. Megapolitan sebagai salah satu pihak bersengketa.
Husen merasa janggal, lantaran uang diserahkan tanpa melalui prosedur penyelesaian sengketa, baik secara hukum maupun melalui kesepakatan hasil musyawarah para pihak bersengketa.
"Seharusnya penyerahan uang ganti kerugian dilakukan atas dasar putusan hukum inkrah atau hasil musyawarah mufakat, makanya tidak mengherankan jika beberapa institusi pengambilan uang konsinyasi tersebut menyalahi aturan dan cacat hukum," katanya.
Kini kasus tersebut dalam penyelidikan Mabes Polri.