Kesal Anak Jadi Caleg Gagal, Kades Pecat 21 RT di Tangerang
Senin, 11 Maret 2024 - 11:02 WIB
Sumber :
- Istimewa
Tekait hal itu, pihak kecamatan pun telah memanggil pria berinisial TS untuk dimintai keterangan setelah melakukan pemecatan sepihak terhadap 20 oramg lebih pengurus wilayah.
Sebab menurut Galih, keputusan TS memecat 21 ketua RT dan 6 ketua RW tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Di situ diatur mekanisme pemberhentian RT dan RW.
"Saya jelaskan bahwa langkah pemberhentian yang dilakukan kepala desa itu cacat administrasi karena di luar koridor dari perbub itu," katanya.