Biadab! Anak Durhaka Bacok Ibu Kandung di Probolinggo, Ternyata Ini Penyebabnya!

Potret anak bacok ibu
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber. Istimewa

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto, menyatakan bahwa kasus ini akan diproses secara terbuka. 

"Nanti akan kita lakukan rekonstruksi dari peristiwa itu, dan kedua pelaku ini dijerat pasal 338 subs 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandas Didik.

Pria yang berperan sebagai Pria Idaman Lain (PIL) atau kekasih gelap AR, Buasan, ditetapkan sebagai saksi kunci atas peristiwa tersebut. 

Didik menyebut Buasan sebagai orang yang paling mengerti alur cerita saat kejadian terjadi di tempat kejadian perkara.

Keberadaan Buasan menjadi kunci dalam mengungkap fakta yang melibatkan AR, Nur, dan peristiwa tragis ini.