Ini Kronologi Versi Kepala Lapas Sukamiskin soal Napi Korupsi Mardani Maming Kepergok di Bandara

Napi korupsi Mardani Maming di bandara
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wachid Wibowo buka suara soal keberadaan napi korupsi, Mardani Maming yang sempat muncul di Bandara di Surabaya, pada Senin, 19 Februari 2024. 

Wachid menjelaskan, bahwa Mardani Maming saat itu hendak menuju ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, namun transit melalui Surabaya.

Mardani Maming diterbangkan ke sana untuk menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Banjarmasin. 

Wachid pun memastikan, dalam perjalanan itu Mardani Maming dijaga ketat petugas lapas dan aparat kepolisian.

"Pada hari Minggu (berangkat) tanggal 18 Februari 2024 diharapkan hadir di pagi hari pukul 09:00 di Pengadilan Negeri Banjarmasin," katanya dikutip pada Selasa, 20 Februari 2024.

Wachid juga menjelaskan, bahwa Lapas Sukamiskin mengizinkan Mardani Maming untuk hadir di PN Banjarmasin karena berdasarkan surat dari ketua pengadilan. 

Bahkan, ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jabar.

"Kami berkoordinasi dengan wilayah dan diizinkan kantor wilayah Kemenkumham Jabar," katanya.

Lebih lanjut ketika disinggung soal keberadaan Mardani Maming di Surabaya, Wachid mengatakan, karena tidak dapat tiket pesawat langsung ke Banjarmasin. Karena itulah, akhirnya terpidana kasus korupsi tersebut transit ke Surabaya termasuk saat perjalanan pulang.

"Pak Mardani harus transit di Surabaya, begitu pula sebaliknya dari Banjarmasin harus transit di Surabaya," bebernya.

Wachid memastikan, Mardani sudah kembali ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam keadaan sehat. 

Ia berjanji, ke-depan pihaknya akan melakukan evaluasi terkait adanya pemberitaan terhadap yang bersangkutan pergi ke pengadilan.

"Tentu dengan ada pemberitaan media akan menjadi bahan evaluasi kami termasuk saat pelaksanaan sampai kembali," ujarnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin memperberat hukuman Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.