Pemkot Depok Turunkan Timsus Dampingi Para Korban Cabul Engkong

Ilustrasi kasus cabul di Depok
Sumber :
  • Independens

Siap – N alias Engkong, tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Depok terancam hukuman 20 tahun penjara. Kasus ini terkuak setelah salah satu korbannya tewas.

Terkait hal itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok langsung bereaksi.

Mereka mengirimkan sejumlah tim khusus (timsus) yang terdiri dari psikolog, dan bantuan hukum untuk mendampingi para korbannya.

Kepala DP3AP2KB Kota Depok, drg. Nessi Annisa mengatakan, bahwa pihaknya telah turun langsung memberikan pendampingan pada korban sejak awal kasus ini mencuat.

"Kami itu kan dihubungi terkait adanya kejadian tersebut, nah terus teman-teman di lapangan langsung menuju lokasi, tempat korban. Jadi seperti itu, dan langsung kita dampingi keluarga korban saat itu ya," katanya saat dihubungi pada Jumat, 29 September 2023.

Baca Juga: Engkong Tersangka Cabul Maut di Depok Ngotot Nggak Bersalah: Timbang Saya Usap Doang

Nessi memastikan, bahwa pendampingan itu masih berlanjut hingga kini, termasuk ketika jenazah korban hendak dilakukan autopsi oleh kepolisian.

"Sampai saat ini pendampingan terus kita lakukan, khususnya adalah kepada keluarga korban yang anaknya meninggal," ujarnya. 

"Selain itu juga terhadap dugaan-dugaan korban yang lain, itu kita lakukan pendampingan psikolog maupun pendampingan hukum," sambung dia.

Adapun laporan yang diterima sementara oleh Nessi, korban dugaan pencabulan pelaku N berjumlah sekira 13 anak.

"Tapi tadi pagi saya kan bertemu juga dengan pihak keluarga korban, informasi di sana katanya sudah mencapai 15 (korban) begitu."

Menurut Nessi, korban lainnya ada yang mengalami trauma.

"Jadi ada korban yang menjadi saksi itu kondisinya kemarin sempat agak trauma, tapi sedang dilakukan pendampingan dan terus dikuatkan. Juga ibu korban yang meninggal kondisinya masih berat," tuturnya.

"Intinya kita sedang melakukan penguatan sih. Karena kalau kita lebih kepada penyelamatan anak-anaknya," sambung dia.

Nessi mengaku, pihaknya belum bisa mengorek lebih jauh keterangan para saksi maupun korban lainnya, mengingat kondisi mereka yang belum stabil.

"Kami harus sangat hati-hati sekali, karena anak-anak ini ketika ada salah satu temannya yang meninggal mereka cukup trauma."

Baca Juga: Bocah 12 Tahun Meninggal Dunia Usai Kemaluannya Diremas Pria Paruh Baya di Depok, Ini Kronologinya

Sebagaimana diketahui, kasus ini terkuak setelah salah satu korbannya, berinisial MD (12 tahun), tewas usai dugaan mengalami kekerasan seksual dengan modus remas alat kelamin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tercatat korban yang sudah terdata di kepolisian ada sekira 15 anak.

"Namun sepertinya lebih, tapi tersangka tidak bisa menjelaskan. Ia mengatakan lupa sudah berapa kali, dan ada beberapa banyak yang dia lakukan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto pada Jumat, 29 September 2023.

Engkong melancarkan aksinya secara acak. Rata-rata incarannya adalah anak laki-laki di bawah umur.

"Targetnya acak, siapa yang ada, siapa yang dia kenal. Karena dari awal dia melakukan seperti itu belum pernah ada yang komplain atau melapor atau berkeberatan. Jadi dia terus-menerus melakukan hal itu ke banyak orang," jelas Hadi.

Menurut keterangan tersangka pada penyidik, ia melakukan itu hanya sekedar bercanda.

"Penyampaian dia bercanda, dan untuk kepuasan dia, tidak tidak terlalu lama dia melakukan, hanya sekali atau dua kali remasan pada alat kelamin," katanya.

Terkadang, apabila ada yang mau menangis, atau mau melawan, tersangka akan mengusap-usap punggung atau dada korban. Kemudian setelah itu ditinggal pergi.

Selain itu, pria berusia 70 tahun itu juga mengaku telah melancarkan aksinya sejak lebih dari satu tahun.

"Sekitar satu tahun lebih menurut keterangan dia. Namun dia juga tidak menyampaikan secara pasti berapa banyak yang jadi korban, karena lupa," ucap Hadi.

Atas perbuatannya itu, Engkong terancam dijerat dengan Undang Undang Perlindungan anak yang ancamannya 20 tahun penjara.

"Untuk ancamannya 5 sampai 20 tahun, karena ini dilakukan berulang, serta pada banyak korban, dan bahkan secara tidak langsung sudah mengakibatkan salah satu korbannya meninggal dunia," kata Kompol Hadi.

Hingga berita ini diturunkan kasusnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut Polres Metro Depok.