Gibran Berjaya, Demokrasi Hancur! Ketua KPU Diputus Langgar Kode Etik karena Keputusan Sensasional

Ketua Kpu
Sumber :
  • Kompas tv

Siap –Dalam gejolak politik yang mengguncang, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, dan 6 Komisioner KPU lainnya.

 Tuduhan melibatkan pelanggaran kode etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Putusan ini muncul setelah DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari dan kawan-kawan melanggar pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. 

Kontroversi terutama berkaitan dengan pemrosesan pendaftaran Gibran tanpa penyesuaian usia minimum capres-cawapres, seperti yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyoroti lambannya KPU dalam konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah putusan MK. 

DKPP mempertanyakan alasan KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi, menekankan bahwa dalam masa reses, rapat dengar pendapat masih dapat dilakukan.

Selain itu, DKPP menilai langkah KPU yang lebih dulu menyurati pimpinan partai politik setelah putusan MK, daripada melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah, sebagai penyimpangan dari peraturan KPU.

Gebrakan ini menuai 4 aduan terhadap komisioner KPU, melibatkan para pihak seperti Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B, P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik.

Kontroversi puncak terjadi saat KPU, meskipun awalnya menolak pendaftaran Gibran berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, akhirnya mengubah persyaratan setelah revisi yang ditandatangani pada 3 November 2023.

Dengan sanksi keras DKPP, nasib demokrasi dan integritas KPU terus bergeliat dalam sorotan publik, menciptakan gelombang perdebatan yang merambah ke seluruh lapisan masyarakat. 

 

Video: Dua Pemuda Bakar Warung Madura di Karawang #viralvideo