Bomshell Gibran Cawapres Dengan Cara Curang, Ketua KPU dan Anggota Dapat Sanksi Keras
Senin, 5 Februari 2024 - 12:54 WIB
Sumber :
- Istimewa
Responsif terhadap perubahan syarat capres-cawapres untuk 2024 pasca-putusan MK dianggap tidak sesuai.
Sebanyak 4 aduan etik terkait pencalonan Gibran diterima oleh KPU, dan Keempat perkara tersebut diadukan oleh beberapa pihak.
Perlu diingat, pada 25 Oktober 2023, KPU menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran meskipun tidak memenuhi syarat usia 40 tahun sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
KPU berdalih dengan merujuk pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, namun revisi PKPU dilakukan pada 3 November 2023.
Berita ini menggambarkan kompleksitas skandal KPU dan memberikan pembaca wawasan mendalam tentang dinamika politik terkini.