Bomshell Gibran Cawapres Dengan Cara Curang, Ketua KPU dan Anggota Dapat Sanksi Keras

DKPP
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Pada Senin (5/2/2024), Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan 6 Komisioner lainnya mendapat sanksi peringatan keras karena melanggar kode etik dalam meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden

Skandal ini mencuat karena dianggap tidak mengubah syarat usia minimum capres-cawapres sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyampaikan putusan tersebut, menegaskan bahwa Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. 

Selain itu, sanksi keras juga diberikan kepada 6 Komisioner KPU, termasuk August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, dan lainnya.

Menurut Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah Putusan MK pada 16 Oktober 2023. 

Namun, konsultasi dilakukan terlambat pada 23 Oktober 2023. DKPP menilai alasan KPU tidak tepat karena DPR dapat melakukan rapat dengar pendapat selama masa reses.

DKPP juga mencatat bahwa para komisioner KPU yang lebih dulu menyurati pimpinan partai politik, alih-alih berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah, melanggar Peraturan KPU. 

Responsif terhadap perubahan syarat capres-cawapres untuk 2024 pasca-putusan MK dianggap tidak sesuai.

Sebanyak 4 aduan etik terkait pencalonan Gibran diterima oleh KPU, dan Keempat perkara tersebut diadukan oleh beberapa pihak.

Perlu diingat, pada 25 Oktober 2023, KPU menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran meskipun tidak memenuhi syarat usia 40 tahun sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2023. 

KPU berdalih dengan merujuk pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, namun revisi PKPU dilakukan pada 3 November 2023.

Berita ini menggambarkan kompleksitas skandal KPU dan memberikan pembaca wawasan mendalam tentang dinamika politik terkini.