Kemendagri Sebut Sebanyak 400 Ribu PNS Masuk Kategori Miskin dan Berhak Terima Zakat
- istimewa
Siap – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan sebanyak 400 ribu aparatur sipil negara (ASN); PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro mengungkapkan ada sebanyak 4,2 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih berpenghasilan rendah, angka tersebut merupakan 10 persen dari total ASN di Indonesia.
"Dari 4,2 juta, kita harus memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah. MBR," kata Suhajar Diantoro ketika menghadiri acara Taspen Day, Selasa (16/1/2024).
MBR merujuk pada pengertian masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli oleh karenanya perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh tempat tinggal atau rumah.
Suhajar mengatakan, bahwa Sebagian ASN tersebut masuk kategori MBR lantaran memenuhi sejumlah indicator untuk digolongkan sebagai masyarakat miskin. Dirinya mencontohkan ASN golongan II yang mana berpenghasilan di bawah Rp 7 juta per bulan.
"Apabila di bawah Rp 7 juta, kan sekarang penerima zakat itu ada batasnya. Orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan II tadi yang boleh menerima zakat," jelas dia.
Lebih lanjut Suhajat menambahkan ASN yang termasuk sebagai MBR adalah ASN yang sudah menikah, akan tetapi memiliki penghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan.
Tak hanya itu Suhajat menilai kesejahteraan ASN juga bisa diukur dari kepemilikan rumah layak huni.
Dirinya juga menyinggung kementerian PUPR yang sudah menetapkan bahwa rumah layak huni memiliki kriteria setiap satu anggota keluarga sedikitnya menempati lahan kurang lebih seluas 8 meter persegi. Suhajat sendiri ragu apabila seluruh ASN bisa memenuhi kriteria tersebut.
"Kan indikator kemiskinan itu kan pertama penghasilannya. Berapa penghasilannya? Kemudian rumah, berapa meter persegi? Ternyata kalau punya golongan II pekerjaannya sopir, apa iya bisa (punya) rumah tipe 100 (meter persegi). Baru kerja mungkin rumah tipe 27 (meter persegi), istri satu anak dua, harusnya rumahnya adalah di atas 32 meter persegi," jelas Suhajat.
Meski demikian, Suhajar menjelaskan bahwa kesejahteraan ASN memang tidak bisa hanya dihitung dari berdasarkan besaran gaji bulanan.
Pasalnya, ASN juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang bisa membantu kesejahteraan keluarganya namun sayangnya, menurut Suhajar aksesnya tidak merata.