Tegas! Walkot Idris Potong Kabel Semrawut yang Rusak Keindahan Depok

Wali Kota Depok Mohammad Idris potong kabel semrawut
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Wali Kota Depok, Mohammad Idris memotong sejumlah kabel yang dianggap semrawut di kawasan Jalan Tole Iskandar pada Selasa, 26 September 2023.

Idris menilai, sejumlah kabel jaringan atas yang berada di kawasan Jalan Tole Iskandar Depok itu merusak keindahan kota.

Adapun penertiban kabel jaringan atas itu merupakan aksi lanjutan setelah sebelumnya dilakukan penindakan serupa di kawasan Jalan Margonda, Kota Depok, Jawa Barat.

“Untuk dari Simpang Depok sampai sini sudah selesai karena memang itu statusnya masih jalan kota,” katanya pada awak media di lokasi penertiban kabel semrawut tadi pagi.

Idris memastikan, penertiban ini akan terus berlanjut, sehingga diharapkan tak ada lagi kabel jaringan atas yang semrawut.

Untuk sementara ini, ia hanya bisa melakukan tindakan tegas itu di sekitar jalan yang statusnya milik Kota Depok.

Sedangkan beberapa lokasi lainnya, seperti di simpang KSU Jalan Siliwang Depok statusnya adalah jalan lintas provinsi.

“Nah kita harus minta izin dulu ke sana (Pemprov Jabar) untuk menurunkan kabel itu, ini dalam proses perizinan nanti setelah itu Insya Allah baru dilanjutkan ke sana,” ujarnya.

Lebih lanjut Idris mengakui, bahwa penertiban kabel semrawut ini meleset dari jadwal yang telah ditentukan.

Rencananya penertiban ditargetkan selesai pada akhir Agustus 2023, namun terjadi kendala dalam rencana pemotongan kabel.

“Mohon maaf agak meleset waktu itu, target kita akhir Agustus karena ada kendala dari pihak ketiganya, makanya minta ditunda dan ini juga menunggu perizinan dari provinsi, sehingga saat ini baru dilakukan lagi,” katanya.

Ia juga memastikan, bahwa kabel jaringan atas yang dipotong ini telah tidak aktif, karena sudah diganti dengan jaringan bawah tanah. “Karena mereka (PLN dan lainnya) sudah sepakat harus di bawah, nanti ketika kita turunkan dalam kondisi tidak aktif,” ungkapnya.

Dirinya menegaskan, bahwa Pemerintah Kota Depok sebelumnya telah memberikan peraturan daerah terkait pemasangan kabel utilitas, namun dari pihak ketiga tidak direalisasikan.

Kata dia, ada beberapa rekomendasi dan persyaratan yang diberikan pemerintah daerah yang harus dipenuhi oleh pihak ketiga selaku penyedia jasa operator.

“Di antaranya tentang masalah data kabel provider yang mereka miliki hingga lokasi, itu harus diserahkan ke pemberi rekomendasi dalam hal ini DPUPR. Nah itulah yang membuat permasalahan,” tuturnya.

Selain itu, kendala lainnya soal tarif yang harus disesuaikan dengan peraturan daerah. Begitu pula dengan kabel yang masuk ke daerah perkampungan, diminta untuk mengkaji utilitas di wilayah perkampungan.

“Ini harus kita pikirkan utilitasnya, seperti apakah memang tetap di atas udara di kampung-kampung, tapi kita atur. Nah itu grand desainnya sedang kita buat,” jelasnya.

Sebagai informasi, kabel semrawut dan sudah tidak aktif yang melintang di atas Jalan Tole Iskandar mulai dari Simpangan Depok sampai Pertigaan KSU memiliki panjang sekira 2,8 kilometer.

Kemudian, untuk Pertigaan KSU sampai Jalan Siliwangi-Jalan Raya Margonda mencapai 3,2 kilometer.

“Nanti kita akan tertibkan kembali di jalan raya lainnya, seperti di Jalan Akses UI, Jalan Raya Juanda lebih ruwet lagi karena itu jalan nasional,” ucap Idris.

Ia meminta para operator pemilik kabel dapat bekerjasama dengan Pemerintah Kota Depok untuk memberikan rasa aman, dan nyaman kepada masyarakat.

Walaupun kabel optik tidak memiliki aliran listrik, namun akan berbeda dengan pandangan masyarakat.

“Walaupun tidak ada aliran negatif, tapi kan orang juga sering namanya kabel, disangkanya sama aja dengan listrik, nanti ke depan kita minta kerjasama dengan PLN,” ujar Wali Kota Depok dua periode itu.