Sekda Sulut Diduga Langgar Netralitas ASN saat Kampanye Ganjar, Inikah Buktinya?

Ilustrasi netralitas ASN soal Ganjar
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Aksi kampanye capres nomor urut 03, Ganjar-Mahfud yang dilakukan oleh Siti Atikoh di kawasan Manggamas, Manado, Sulawesi Utara menuai kontroversi. 

Diduga, aksi kampanye yang dikomandoi oleh istri Ganjar tersebut langgar aturan karena melibatkan aparatur sipil negara (ASN). 

Beredar kabar bahwa penyelenggara acara itu adalah Sekretaris Daerah Provinsi (Sekda Prov) Sulut, Steve Kepel.

Bahkan, disitat dari temuan yang dirilis oleh media heraldmakassar, sebuah surat edaran resmi telah bocor dari pemerintah provinsi setempat. 

Surat itu diduga berisi ajakan agar sejumlah masyarakat terutama perempuan untuk ikut serta dalam kampanye politik. 

Diduga Steve Kepel mengatasnamakan Olly Dondokambey, Gubernur Sulawesi Utara dalam menandatangani surat edaran yang diumumkan pada 11 Januari 2024.

“Dalam rangka memasyarakatkan budaya hidup sehat melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), maka dimintakan kepada Saudara untuk menugaskan seluruh anggota Dharma Wanita Persatuan Non ASN masing-masing SKPD/Biro dan THL Perempuan untuk ikut serta dalam kegiatan Line Dance massal,” demikian isi dugaan surat edaran resmi yang bocor itu.

Dalam surat tersebut juga tercantum tanggal dan lokasi acara.

Hal tersebut sontak memicu berbagai reaksi netizen. 

Salah satunya dari akun twitter yang mempertanyakan kenetralan ASN hingga mencolek akun pribadi Ganjar.

“Gimana ni pak @ganjarpranowo kok curang banget gini, ASN kan harus netral pak," ucap @BundaA81211.

Nama Bawaslu pun tak luput dari sorotan netizen yang seolah-olah mereka tutup mata ketika hal ini terjadi. 

“Kenapa ya giliran gini bawaslunya pandang sebelah mata, parah banget, bahaya” ucap @YudiMansurr melalui twitter.

ASN Dilarang Ikut Kampanye Politik

Sebagaimana diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahkan membeberkan berbagai pose foto yang tergolong ilegal untuk dilakukan ASN jelang pemilu melalui akun Instagram resminya, padahal perlu diketahui bahwa ASN dilarang berkampanye.

Secara hukum, perbuatan tersebut juga melanggar Pasal 9 Ayat (2 UU ASN) yang menyatakan secara tegas pekerja ASN harus bebas dari pengaruh dan campur tangan partai politik.