Sempat Orde Baru Larang, Gus Dur 'Gebrak' Aturan Inpres tentang Imlek

Perayaan Imlek.
Sumber :
  • siap.viva.co.id - Noer Ardiansyah

Hingga akhirnya, di masa kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid dicabutlah Inpres Nomor 14/1967 tentang pelarangan perayaan Imlek secara terbuka.

Presiden Gus Dur menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 19/2001 tertanggal 9 April 2001 yang meresmikan Imlek sebagai hari libur fakultatif (hanya berlaku bagi mereka yang merayakannya).

Baru pada tahun 2002, Imlek resmi dinyatakan sebagai salah satu hari libur nasional oleh Presiden Megawati Soekarnoputri mulai tahun 2003.

Hingga saat ini, masyarakat Indonesia peranakan Tionghoa bebas merayakan hari raya mereka secara terbuka bahkan secara besar-besaran.